Sabtu, 06 November 2010

KONSEP PROFESI KEGURUAN

  1. Pengertian dan syarat-syarat Profesi

Mengajar adalah suatu profesi, apakah yang dimaksud dengan profesi, dan syarat-syarat serta kriteria yang harus dipenuhi agar suatu jabatan dapat disebut suatu profesi. Ornstein dan Levine ( 1984 ) menyatkan bahwa profesi itu Adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawah ini :

  1. Pengertian Profesi

  1. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat ( tidak berganti-ganti pekerjaan ).

  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai

( tidak setiap orang bisa melakukannya ).

  1. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.

  2. Mengginakan administrator untuk memudahkan profesinyan relatif bebas dari supervisi dalam jabatan.

  3. Mempubnyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanana yang diberikan.

  4. Mempunyai kadar kepercayann yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri dari setiap anggotanya.

Tidak jauh berbeda, menurut Sanusi et al ( 1991 ) ciri-ciri utama suatu profesi adalah :

  1. Suatu jabatan yang memilki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan.

  2. Jabatan yang menuntut keterampilan dan keahlian tertentu.

  3. Keterampilan dan keahlian yang dituntut jabatan itu di dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

  4. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.

  5. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu bepegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.

  1. Pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan

Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya, misalnya National Education As Socianti (NEA ) (1948 ) menyarankan kriteria berikut:

  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual

Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat di dominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat di amati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.

  1. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus

Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Dalam karangan – karangan yang di tulis dalam Encyclopedia of Educational Research, misalnya terdapat bukti-bukti bawa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengmbangkan batang tubuh ilmu khususnya.

  1. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama

Yang memebdakan jabata profesional dan non profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendiidkanmelalui kurikulum, yaitu ada yang di atur oleh universitas / institut atau melalui pengalaman praktek dan pemegangan atau melaului pengalaman praktek dan pemegangan atau campuran pemegangan dan kuliah. Yang pertama yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan ubtuk jabatan profesional sedangkan pendidikan melalui pengaaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukan bagi jabatan yang non formal.

  1. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung

Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagia kegiatan latihan profesional.

  1. Jabatan yang menjajikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen

Diluar negri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menentukan bahwa mengajar adalah jabatan profesional, tetapi di Indonesia jabatan guru mempunyai pendapatan yang paling tinggi, dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.

  1. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri

Karena jabatan seorang guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan seorang guru sering tidak diciptakan oleh angggota profesi sendiri, baku jabatan guru masih sangat banyak di atur oleh pihak pemerintah.

  1. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi

Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan oleh sebab itu tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ke tujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.

  1. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat

Semua profesi yang dikenal mempunyai orgsanisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahit ujuan bersama dan melindungi anggotanya. Berdasarkan analisis ini tampaknya jabatan guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai suatu profesi yang utuh dan bahkan banyak orang yang sependapat bahwa guru hanya jabatan semiprofesional atau profesi yang baru muncul.

Profesi kependidkan, khususnya profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan, sejalan dengan alasan tersebut, jelas kiranya bahwa profesionalisasi dalm bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Lebih khusus lagi Sanusi et al ( 1991 )mengajukan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan yaitu :

  1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya.

  2. Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang di ikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik dan pengelola pendidikan.

  3. Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.

  4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang, oleh sebab itu pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersenbut.

  5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang di jungjung tinggi masyarakat.

  6. Sering terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik ( dimensi intrinsik ) dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.

  1. Perkembangan profesi keguruan

Kalau kita ikuti perkembangan profesi keguruan di Indonesia jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia di angkat orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus dri sekolah guru yang pertama kali didirikan di solo tahun 1852. Pemerintahan Belanda mengangkat lima macam guru yakni : ( 1 ) guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh, ( 2 ) guru yang bukan lulusan sekolah guru tetapi lulusan ujian yang di adakan untuk menjadi guru, ( 3 ) guru bantu yakni yang luylus ujian guru bantu, ( 4 ) guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior yang merupakan calon guru, ( 5 ) guru yang di angkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.

Di Indonesia telah ada persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR / MPR . seorang guru mempunyai wibawa yang sangat tinggi dan di anggap sebagai orang yang serba tau, peranan guru saat itu bukan hanya mendidik anak di depan kelas , tetapi mendidik masyarakat, tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi ataupun masalah sosial. Namun kewibawaan guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman. Dalam era teknologi yang maju sekarang, guru bukan guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat ini di sebabkan karena pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru, dan kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru di anggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik.

  1. Kode etik Profesi keguruan

  1. Pengertian kode etik

  1. menurut undang-undang no 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

Pasal 28 Undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ pegawai Negri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diluar kedinasan” . dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap , tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.

  1. Kongres PGRI XIII Basuni ketua PGRI menytakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya sebagai guru, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni : ( 1) sebagai landasan moral. ( 2 ) sebagai pedoman tingkah laku.

  1. Tujuan kode etik

Tujuan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan kode etik adalah :

  1. Untuk menjungjung tinggi martabat profesi

  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.

  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.

  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

  1. Penetapan kode etik

Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres orgnisasi profesi, dengan demikian jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi angggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.

  1. Sanksi Pelanggaran kode etik

Kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap , tingkah laku , dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya , sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah sipelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi .

  1. Kode etik Guru Indonesia

Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan seabagia himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik , fungsi kode eti guru Indonesian adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru. Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres, pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973 kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI Tahun 1989 juga di Jakarta.

KODE ETIK GURU INDONESIA

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa , bangsa , dan negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada undang-undang dasar 1945 turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 A gustus 1945 oleh sebab itu guru Indonesia dipanggil untuk menunaikan karyanya dengan mmondasi dasar-dasar sebagai berikut :

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membetuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.

  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu martabat profesinya.

  7. Gurur memelihara hubungan seprofesi , semangat kekeluargaan , dan kesetiakawanan sosial.

  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

  1. Organisasi Profesional Keguruan

  1. Fungsi organisasi profesional keguruan

Seperti yang telah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesional , jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi , yakni organisasi profesi. Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran , sikap , mutu , dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka, Basuni menguraikan empat misi utama PGRI yakni : ( a ) Misi politis / ideologi , ( b ) Misi persatuan organisatoris , ( c ) Misi profesi , dan ( d ) Misi kesejahteraan.

  1. Jenis-jenis organisasi keguruan

Disamping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang di akui pemerintah sampai saat ini ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing, adapun organisasi profesional resmi dibidang pendidikan yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia ( ISPI ), yang saat ini telah mempunyai divisi-divisi antara lain : Ikatan Petugas Bimbing an Indonesia ( IPBI ) , Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia ( HISAPIN ) , Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Bahasa Indonesia ( HSPBI ).